Jangan ragu membeli unit take over dari kami
Over kredit rumah subsidi apakah boleh? Boleh, selama rumah subsidi telah dihuni dan dicicil selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016 yang menetapkan bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun. Jika ketahuan melanggar, maka ada sanksi yang harus diterima pemilik rumah subsidi. Yakni harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya. Selengkapnya mengenai over kredit rumah subsidi akan dibahas dalam ulasan berikut. Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi? Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi Syarat Over Kredit Rumah Subsidi Cara Over Kredit Rumah Subsidi Biaya Over Kredit Rumah Subsidi Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi penyerahan surat ppjb kpd konsument Over kredit rumah subsidi adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan k