Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Jangan ragu membeli unit take over dari kami

  Over kredit rumah subsidi apakah boleh? Boleh, selama rumah subsidi telah dihuni dan dicicil selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016 yang menetapkan bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun. Jika ketahuan melanggar, maka ada sanksi yang harus diterima pemilik rumah subsidi. Yakni harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya. Selengkapnya mengenai over kredit rumah subsidi akan dibahas dalam ulasan berikut. Apa Itu  Over  Kredit Rumah Subsidi? Dasar Hukum  Over  Kredit Rumah Subsidi Syarat  Over  Kredit Rumah Subsidi Cara  Over  Kredit Rumah Subsidi Biaya  Over  Kredit Rumah Subsidi Untung Rugi  Over  Kredit Rumah Subsidi penyerahan surat ppjb kpd konsument Over kredit rumah subsidi adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan k

Postingan Terbaru

perumahan tegal sari permai ,kec purwasari

Project yang sedang di kerjakan

Kunjungan Kepala Cabang Bank BTN ke kantor IRAgroup Development

Struktur Organisasi

visi misi PT.IRAYANA JAYA ABADI