Jangan ragu membeli unit take over dari kami

 Over kredit rumah subsidi apakah boleh? Boleh, selama rumah subsidi telah dihuni dan dicicil selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016 yang menetapkan bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun.

Jika ketahuan melanggar, maka ada sanksi yang harus diterima pemilik rumah subsidi. Yakni harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya. Selengkapnya mengenai over kredit rumah subsidi akan dibahas dalam ulasan berikut.
  • Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
  • Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi
  • Syarat Over Kredit Rumah Subsidi
  • Cara Over Kredit Rumah Subsidi
  • Biaya Over Kredit Rumah Subsidi
  • Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi
penyerahan surat ppjb kpd konsument

Over kredit rumah subsidi adalah pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi karena pemilik rumah merasa tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang.
Guna melakukan over kredit rumah subsidi, setidaknya ada dua langkah umum yang dilakukan sejumlah orang. Apa saja?

Over Kredit Rumah Subsidi dengan Proses Jual Beli

Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.

Over Kredit Rumah Subsidi Bawah Tangan

Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
  • Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
  • Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
  • Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
  • Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.

Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi

Langkah over kredit rumah subsidi yang benar dan legal akan memudahkan seluruh proses di masa mendatang. Untuk itu, pastikan untuk mencari pembeli atau penjual rumah subsidi melalui portal properti terpercaya seperti Rumah.com. Jika sudah menemukan yang sesuai, sebaiknya penjual dan pembeli langsung mendatangi bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over credit
Selanjutnya, bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli. Setelah diisi secara lengkap dan benar, bank akan memeriksa surat permohonan tersebut dan beberapa dokumen persyaratan yang dibawa pembeli. Jika permohonan disetujui, maka hak dan kewajiban kredit langsung berpindah dari penjual kepada pembeli.
Langkah terakhir, pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit baru dan akta jual beli baru serta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian penjual bersama pembeli bisa mendatangi notaris untuk mengurus dokumen lainnya.
Mau rumah nya ?  silahkan Hub: Iragroup Development yang akan memenuhi keinginan anda dalam memiliki rumah
melayani cash an credit juga take over



Komentar

Postingan Populer